Kamis, 11 Maret 2010

Review NegeriAds.Com

Halo teman-teman semua,..

Pada posting kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk Anda semua. Kabar gembiranya adalah: telah diluncurkan sebuah jaringan PPC baru, bernama NegeriAds.Com.

PPC Ads Network lagi? Betul sekali. Tapi tentu, jaringan baru ini tidak akan seperti yang lainnya. Jaringan PPC ini akan lebih user friendly, responsif dan tentunya juga lebih membawa untung untuk semua pihak.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi advertiser, untuk menyebarkan iklan tentang produk-produk Anda, atau produk-produk yang Anda affiliasikan, bisa mulai mencoba untuk mengiklankannya di jaringan NegeriAds.Com.

Cost per Click (CPC) sangat murah, hanya mulai Rp 400 / klik / iklan. Dan dengan dilindungi oleh sistem Anti Fraud (1 klik / IP / hari), Anda bisa lebih tenang dan yakin bahwa setiap sen uang yang Anda keluarkan tidak sia-sia.

Bagi para affiliate dan reseller, Anda bisa menjadikan jaringan NegeriAds.Com pilihan alternatif (atau bahkan pilihan utama) untuk beriklan. Bagi para product owner, Anda pun bisa melakukan hal serupa plus merekomendasikan jaringan baru ini kepada para affiliate dan reseller Anda (karena persaingan di jaringan PPC lain sudah ketat).

Untuk mereka yang ingin menjadikan blog / website yang sudah dimiliki sebagai sebuah mesin uang, segeralah bergabung menjadi publisher NegeriAds.Com, dan mulai jaring komisi dari klak-klik pengunjung pada blog / website Anda. Pendaftaran publisher 100% GRATIS.

NegeriAds.Com memberikan sharing profit yang adil, 50%-50% antara network owner dan para publisher. Untuk jenis dan ukuran iklan, disediakan berbagai ukuran iklan berbasis text dan gambar dengan standard tampilan yang sesuai dengan ukuran IAB.

Minimum payout hanya Rp 50.000 dan dibayar dalam waktu 7-14 hari setelah request komisi dilakukan. Ini jauh lebih baik daripada banyak jaringan PPC lainnya yang baru melakukan pembayaran setelah 30 atau bahkan 40 hari setelah payout diminta... mana mau nunggu lama-lama.

Pada akhirnya, saya rasa NegeriAds adalah tempat yang tepat bila Anda ingin menjadi seorang Advertoser atau Publisher untuk market Indonesia.

Untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang NegeriAds.Com dan ingin mendaftar (sebagai Advertiser atupun Publisher), silakan segera datang ke:

•••> http://negeriads.com/index.php?r=4231

Selamat mencoba menjadi publisher NegeriAds.

Salam sukses untuk Anda!

KESALAHAN-KESALAHAN MEMAHAMI MANHAJ

Manhaj telah menjadi sebuah kata yang sangat familiar sekarang ini, khususnya di dunia dakwah, bahkan banyak pula pembahasan-pembahasan yang mengupas masalah ini secara khusus, pertanyaan-pertanyaan pun selalu terlontar meramaikan kajian-kajian ilmiyah, bahkan perdebatan seputar manhaj juga menjadi topik yang sangat hangat.

Muhammad Ad Duwaisy mengatakan: “Pembicaraan seputar manhaj merupakan salah satu ciri kematangan berpikir ilmiyah”. Tentu bukan hanya memiliki kematangan istinbath (analisa) tetapi harus juga menguasai dalil yang ada. Berkutat sebatas bagian cabang masalah saja tentu belum menjadikan pembahasan itu dikatakan ideal, akan tetapi telaah dan menjadikannya sebagai bahan diskusi dalam tataran ushul (masalah-masalah pokok) mutlak diperlukan.

Ketentuan itulah yang sebenarnya telah menjadi etika ilmiyah di kalangan para ulama Rabani yang seakan-akan hilang entah kemana, mungkin metode didalam kita menuntut ilmu yang tidak berqudwah lagi dengan para ulama Rabani atau mungkin juga karena keikhlasan di hati kita yang perlu diluruskan lagi, karena didominasi hawa nafsu. Allahu a’lam.

Fenomena yang sangat memprihatinkan sekarang adalah adanya upaya-upaya yang hanya mengarah pada perdebatan dan pertikaian dalam barisan umat islam, bahkan dalam barisan Ahlusunnah wal Jama’ah. Mencurahkan tenaga dan upaya dalam konteks untuk mengungkap rambu-rambu manhaj dan kaidah-kaidahnya di zaman sekarang jelas lebih dibutuhkan.

Apa-apa yang saya tulis disini tidak lebih dari sekedar upaya pribadi, saya berharap kepada pembaca yang budiman agar perbedaannya dengan saya dalam sebuah masalah tidak menimbulkan penolakan terhadap kebenaran lain yang datang melalui saya ini . Setiap orang boleh diambil perkataannya dan ditolak kecuali Al Ma’sum ( Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam).

Makna manhaj secara bahasa.
Dalam Mu’jam Maqayis al Lughah Ibnu Farisi mengatakan bahwa“ Manhaj” berasal dari huruf ج هـ ن dan memiliki makna diantaranya :
•Yang pertama “ النَّهْحُ ” yaitu “jalan”, ini dalah makna Manhaj yang menunjukan kepada sesuatu yang hissi (sesuatu yang terlihat).
•Yang kedua “نَهْجُ اْلأمْرِ ” artinya “menjelaskan perkara”, ini pengertian Manhaj yang menunjukan kepada sesuatu yang maknawi.

Jika merujuk kepada kamus Lisanul ‘Arab, kita akan menemukan kata ” المنهاج ” dan mustasyqaat-nya(turunannya) memiliki beberapa makna:
1. Jelas, seperti:طريق نهج , yang berarti jalan yang terang dan jelas. Dan kata المِنْهاَجُ berarti jalan yang jelas, sedang kata استنهج الطريق berarti jalan itu menjadi jelas.
2. Meniti Jalan, seperti dalam kalimat: نهجتُ الطريق : “saya menempuh suatu jalan”, dan النهج juga artinya jalan yang lurus.
3. Tidak bersambung, dan ini bukan termasuk kedalam pokok pembahasan disini.
Al-Manhaj dalam al-Kitab dan as-Sunnah.
Dalam al-Quran al-Karim kata al-manhaj terdapat dalam firman Allah ta’ala
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu kami berikan aturan dan jalan yang terang (QS. Al Maidah [5]:48.

Imam Al Qurthubi menjelaskan bahwa Al Manhaj adalah “Jalan yang lurus, jelas dalam agama.” (Lihat Ahkamul Qur’an juz 2/211 dan Ruhul Ma’ani karya Al Alusi juz 2/153).
Adapun dalam As Sunnah An Nabawiwah penggunaan istilah ini diantaranya terdapat dalam hadits Hudzaifah bin Al Yaman –semoga Alloh meridhoinya- bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Kemudian akan datang setelahnya kekhalifahan yang berjalan diatas minhaaj (jalan) kenabian (HR. Ahmad 4/273).

Kata Manhaj atau minhaj sebenarnya adalah kata yang bermakna umum, akan memimiliki makna yang sesuai pada saat disesuaikan dengan kontek kalimatnya. Misal pada hadits diatas makna Minhaju An Nubuwah maksudnya adalah Sistem dalam hukum dan siasah (politik) yang digunakan dalam kekhilafahan tersebut. Syaikhul islam Ibnu Taimiyah menulis buku yang berjudaul Minhaju As Sunnah An Nabawiyah fii naqdi Kalam Asy Syi’ah wal Qadariyah, Maksudnya adalah jalan (metode) dalam sunnah untuk masalah aqidah seluruhnya, baik dalam masalah keimanan , asma wa sifat Allah, tentang surga dan neraka, ataupun yang sejenisnya dalam pembahasan aqiadah secara terperinci, termasuk juga untuk menyelisihi ahlul bid’ah dalam kebid’ahannya dari orang-orang rafidhah, mu’tazilah, qodariyah dan lainnya yang telah menyimpang dari petunjuk Nabi.

Oleh karena itu banyak ulama yang menulis buku-buku dan diberi judul As Sunnah, seperti Ibnu Nashr Al Maruzi, ‘Abdullah ibnu Ahmad, Al Atsram, Ibnu Abi Zamanin dan yang lainnya yang didalamnya membahas masalah aqidah yang bersumber dari Rasulullah dan menyelisihi kelompok-kelompok yang menyimpang dari petunjuknya.

Ketika seseorang mengatakan “Manhaj fulan” maka maksudnya adalah apa yang menjadi metode, kaidah-kaidah ataupun asasnya dalam penulisan-penulisannya, dalam ta’sil ilminya ataupun dakwahnya. Misal kita mengatkan “Manhaj Imam AthThabari fii tafsirihi”, maksudnya adalah Metodologi yang digunakan oleh Imam Ath Thabari dalam penulisan tafsirnya baik dari sistematika penempatan ayat-yatnya, hadist-haditsnya, perkataan para shahabat, pengelompokan temanya juga sanadnya (jalur periwayatan), serta terjih (penguatan) diantara periwayatan yang berebeda. Didalam dunia pendidikan modrn sekarang dikenal juga istilah Al Manhaj Ad Dirasiy maka maksudnya adalah Kurikulum pendidikan yang digunakan oleh institusi pendidikan tertentu. Maka disinilah kenapa dikatakan Kata Mahaj adalah kata yang bermakna umum yang akan dipahami dengan benar jika disesuaikan dengan kontek kalimatnya. Kata Manhaj sering pula digunakan untuk manhaj yang terpuji maupun yang tercela, missal: Manhaj Al Haq dan Manhaj al Bathil, Manhaj Al Huda dan Manhaj Adh Dhalal, Manhaj Al Khotho’ dan Manhaj Ash Shawab, Manhaj Al Iman dan Manhaj Al Kufur dan lain-lain. Ketika kita mengatakan Manhaj As Salaf berarti jalan yang ditempuh oleh mereka-semoga Allah meridhoi mereka semua- akan tetapi manhaj disisi mananya? Apakah dalam masalah aqidah? tentu dalam masalah aqidah akan mencakup diadalamnya keimanan, tauhid baik rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat, atau manhaj salafus saleh terhadap para sahabat Nabi, dalam akhlaq, ibadah, pendidikan, jihad, amar ma’ruf nahy munkar dan sebagainya. Jadi manhaj as salaf bermakna luas, karena mencakup semua aspek kehidupan mereka tanpa mengabaikan yang besar ataupun yang kecil, tidak mengecualikan dari mereka juga kekurangan mereka sebagai manusia biasa dan kemuliaa-kemulaian meraka sebagai manusia-manusia terbaik. karena sebagian dari mereka ada yang duduk di masjid dalam majlis ilmu, sebagian mereka juga pergi untuk amar ma’ruf nahy munkar sebagian mereka juga pergi kemedan jihad, ada yang berjaga di perbatasan. Mereka semua memiliki keutamaan-keutamaan, baik dalam akhlaq mereka, pendidkan mereka, ibadah mereka, taqwa mereka kepada Allah dan keikhlasannya, dakwah mereka serta disetiap amal kebaikan yang ditempuh oleh mereka.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bermanhaj
Pertama: Menjadikan perkataan seseorang sebagai tolak ukur kebenaran.
Merupakan suatu hal yang tidak perlu di perdebatkan lagi dan tidak perlu juga dicari dalilnya dalam hal ini, bahwasanya perkataan ulama memiliki nilai dan kedudukan menurut kesesuaiannya dengan Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak secara mutlak semua perkataan mereka selalu kita ambil, buktinya ketika adanya perbedaan diantara dalam suatu permasalahan tentu kita akan melihat dulu dan mengambil salah satu pendapat dari pendapat-pendapat yang ada sambil menjelaskan bahwa yang mengatakan ini adalah ulama, akan tetapi menjadikan perkataan dan pendapat mereka sebagai hujjah syar’i dan sumber hukum maka ini adalah hal lain yang tidak bisa dibenarkan.

Secara teoritis tidak seorangpun dari kalangan ahlus sunnah meyakini kema’suman perkataan seorangpun (selain Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam) serta berpendapat bahwasanya perkataannya adalah hujjah mutlak bagi seluruh umat. Namun dalam prakteknya kita akan menemukan banyak dari orang-orang yang berbicara tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manhaj, mereka menjadikan pendapat ulama fulan dan fulan sebagai landasan untuk menilai benar dan tidaknya sesuatu, dan hal ini akan sangat jelas terlihat pada beberapa hal, diantaranya:
- - Istifta’ (permintaan fatwa), sebagian orang (meminta fatwa) kepada ulama dalam setiap masalah yang terjadi dan kemudian menjadikan fatwa atau pendapat tersebut sebagai pegangan satu-satunya tanpa menengok dalil syar’i.
- - Dalam hal penilaian terhadap kegiatan atau program dakwah, atau penilaian terhadap sebagian da’i, mereka terkadang mencukupkan diri dengan bertanya kepada ‘ulama fulan atau fulan, kemudian menjadikan pendapatnya tersebut sebagai hujjah yang mutlak.
- - Menghukumi sebagian da’i sebagai orang yang keluar dari manhaj yang benar dengan alasan bahwasanya dia menyelesihi apa yang dikatakan oleh ulama fulan atau jama’ah fulan atau organisasi fulan atau mungkin melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh ulama fulan.
Bukan maksud kami mengenyampingkan perkataan para ulama ataupun pentingnya meminta fatwa kepada mereka, hanya saja masalahnya berbeda ketika menjadikan perkataan sebagian mereka sebagai hujjah yang mutlak atas umat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Maksudnya adalah barang siapa yang mengangkat seseorang menjadi imam kemudian memberikan kepadanya ketaatan mutlak lahir dan batin, maka dia telah sesat, sebagaimana kesesatan imam-imam syi’ah al-imamiyah...”2 Dan hal ini berlaku pula bagi setiap orang yang menyeru orang lain untuk taat kepada salah seorang ulama dalam setiap hal baik besar maupun kecil tanpa pengecualian, dan juga setiap orang yang menyeru untuk mentaati secara mutlak apa yang dikatakan salah seorang imam dan yang diperintahkan serta apa yang dia larang, seperti imam madzhab yang empat, juga setiap orang yang menyeru untuk taat kepada para penguasa atau pejabat dalam setiap hal yang mereka perintahkan dan mereka larang tanpa pengecualian.

Barang siapa yang membaca buku-buku para ulama yang terdahulu maupun sekarang, maka akan mendapati bahwasanya mereka mencela taqlid buta dan juga orang-orang yang melakukannya.

Mungkin saja sebagian dari orang-orang tersebut memiliki udzur sehingga bertaqlid. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengetahui apa-apa yang diketahui orang lain, atau juga mereka belum mencapai pengetahuan dan penguasaan terhadap dali-dalil, sehingga tidak ada lagi jalan bagi mereka kecuali bertaqlid, tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur yang dengannya mereka menghukumi orang lain, atau menganggap orang lain menyimpang, atau menganggap mereka keluar dari manhaj dengan ber-hujjah pada pendapat-pendapat ulama tersebut. Dan jika mereka diajak untuk berdiskusi dengan menggunakan dalil syar’i, mereka berkata “Dia itu bukan ahlul ‘ilmi” sambil mewajibkan dia untuk mengikuti mereka.
to be continue insya Alloh bersambung...

Rabu, 10 Maret 2010

download gratis murotal anak awesome pisan euy

subhanalloh awesome n extraordinary pisan euy. sugan budak urang siga kiyeu.